6

Bea Cukai China akan menerapkan Peraturan tentang Perpajakan Barang Impor dan Ekspor mulai 1 Desember.

Bea Cukai Tiongkok mengumumkan revisi “Peraturan Administratif tentang Pengumpulan Pajak atas Barang Impor dan Ekspor Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok” (Peraturan No. 272 ​​dari Administrasi Umum Bea Cukai) pada tanggal 28 Oktober, yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Desember 2024.Konten yang relevan meliputi:

Regulasi baru tentang perdagangan elektronik lintas batas, perlindungan privasi informasi pribadi, informatisasi data, dll.
Penerima barang impor adalah wajib pajak bea masuk dan pajak impor yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor, sedangkan pengirim barang ekspor adalah wajib pajak bea masuk ekspor. Operator platform e-commerce, perusahaan logistik, dan perusahaan deklarasi bea cukai yang terlibat dalam impor ritel e-commerce lintas batas, serta unit dan individu yang wajib menahan, memungut, dan membayar bea masuk dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan administrasi, adalah agen pemungut bea masuk dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor;
Bea Cukai dan stafnya, sesuai dengan hukum, wajib menjaga kerahasiaan rahasia dagang, privasi pribadi, dan informasi pribadi wajib pajak dan agen pemungut pajak yang mereka ketahui selama menjalankan tugasnya, dan tidak boleh mengungkapkan atau memberikan informasi tersebut secara ilegal kepada pihak lain.
Tarif pajak dan nilai tukar yang ditetapkan harus dihitung berdasarkan tanggal penyelesaian deklarasi.
Barang impor dan ekspor akan dikenakan tarif pajak dan nilai tukar yang berlaku pada hari wajib pajak atau agen pemungut pajak menyelesaikan deklarasi tersebut;
Jika barang impor dideklarasikan terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan dari bea cukai sebelum kedatangan, maka tarif pajak yang berlaku pada hari alat transportasi yang membawa barang tersebut dideklarasikan memasuki negara tersebut akan diterapkan, dan nilai tukar yang berlaku pada hari deklarasi tersebut diselesaikan akan diterapkan;
Untuk barang impor yang sedang transit, tarif pajak dan nilai tukar yang berlaku pada hari ketika bea cukai di tujuan yang ditentukan menyelesaikan deklarasi akan diterapkan. Jika barang dideklarasikan terlebih dahulu dengan persetujuan bea cukai sebelum memasuki negara, tarif pajak yang berlaku pada hari ketika alat transportasi yang membawa barang tersebut menyatakan memasuki negara dan nilai tukar yang berlaku pada hari ketika deklarasi selesai akan diterapkan; jika barang dideklarasikan terlebih dahulu setelah memasuki negara tetapi sebelum tiba di tujuan yang ditentukan, tarif pajak yang berlaku pada hari ketika alat transportasi yang membawa barang tersebut tiba di tujuan yang ditentukan dan nilai tukar yang berlaku pada hari ketika deklarasi selesai akan diterapkan.
Menambahkan rumus baru untuk menghitung jumlah pajak tarif dengan tarif pajak gabungan, dan menambahkan rumus untuk menghitung pajak pertambahan nilai dan pajak konsumsi pada tahap impor.
Tarif dihitung berdasarkan nilai ad valorem, spesifik, atau komposit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tarif. Pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor dihitung sesuai dengan jenis pajak, item pajak, tarif pajak, dan rumus perhitungan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan administrasi terkait. Kecuali ditentukan lain, jumlah kena pajak dari tarif dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor dihitung sesuai dengan rumus perhitungan berikut:
Jumlah kena pajak dari tarif yang dikenakan berdasarkan ad valorem = harga kena pajak × tarif;
Jumlah pajak yang harus dibayar untuk tarif yang dikenakan berdasarkan volume = kuantitas barang × tarif tetap;
Jumlah kena pajak dari tarif gabungan = harga kena pajak × tarif + kuantitas barang × tarif;
Jumlah pajak konsumsi impor yang harus dibayar berdasarkan nilai = [(harga kena pajak + jumlah tarif)/(1-tarif proporsional pajak konsumsi)] × tarif proporsional pajak konsumsi;
Jumlah pajak konsumsi impor yang harus dibayar berdasarkan volume = kuantitas barang × tarif pajak konsumsi tetap;
Jumlah pajak konsumsi impor gabungan yang dikenakan pajak = [(harga kena pajak + jumlah tarif + kuantitas barang × tarif pajak konsumsi tetap) / (1 - tarif pajak konsumsi proporsional)] × tarif pajak konsumsi proporsional + kuantitas barang × tarif pajak konsumsi tetap;
PPN yang harus dibayar pada tahap impor = (harga kena pajak + tarif + pajak konsumsi pada tahap impor) × tarif PPN.

1  223

Menambahkan ketentuan baru untuk pengembalian pajak dan jaminan pajak.
Keadaan berikut ditambahkan ke keadaan yang berlaku untuk pengembalian pajak:
Barang impor yang bea masuknya telah dibayar wajib diekspor kembali dalam kondisi aslinya dalam waktu satu tahun karena alasan kualitas atau spesifikasi atau keadaan kahar (force majeure);
Barang ekspor yang telah dikenakan tarif ekspor diimpor kembali ke negara tersebut dalam kondisi aslinya dalam waktu satu tahun karena alasan kualitas atau spesifikasi atau keadaan kahar, dan pajak domestik terkait yang dikembalikan karena ekspor telah dibayarkan kembali;
Barang ekspor yang telah dibayar tarif ekspornya tetapi belum dikirim untuk diekspor karena alasan tertentu, dideklarasikan untuk proses bea cukai.
Keadaan berikut ditambahkan ke keadaan yang berlaku untuk jaminan pajak:
Barang-barang tersebut telah dikenakan tindakan anti-dumping sementara atau tindakan penyeimbang sementara;
Penerapan tarif balasan, tindakan tarif timbal balik, dan lain-lain belum ditentukan;
Menangani urusan perpajakan konsolidasi.
Sumber: Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok