6

Bea Cukai Tiongkok akan menerapkan Tindakan Perpajakan atas Barang Impor dan Ekspor mulai 1 Desember

Bea Cukai Tiongkok mengumumkan revisi “Tindakan Administratif untuk Pemungutan Pajak atas Barang Impor dan Ekspor dari Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok” (Perintah No. 272 ​​dari Administrasi Umum Kepabeanan) pada tanggal 28 Oktober, yang akan dilaksanakan pada 1 Desember 2024.konten yang relevan meliputi:

Peraturan baru tentang e-commerce lintas batas, perlindungan privasi informasi pribadi, informasi data, dll.
Penerima barang impor adalah wajib pajak tarif impor dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor, sedangkan pengirim barang ekspor adalah wajib pajak tarif ekspor. Operator platform e-commerce, perusahaan logistik dan perusahaan deklarasi bea cukai yang bergerak di bidang impor ritel e-commerce lintas batas, serta unit dan individu yang wajib memotong, memungut, dan membayar tarif dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor sebagaimana diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan administrasi, merupakan agen pemotongan tarif dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor;
 Bea Cukai dan stafnya harus, sesuai dengan hukum, menjaga kerahasiaan rahasia komersial, privasi pribadi dan informasi pribadi wajib pajak dan pemotong pajak yang mereka ketahui dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh mengungkapkan atau memberikannya secara ilegal kepada yang lain.
Tarif pajak dan nilai tukar yang ditetapkan harus dihitung berdasarkan tanggal penyelesaian deklarasi.
 Barang impor dan ekspor dikenakan tarif pajak dan nilai tukar yang berlaku pada hari wajib pajak atau pemotong pajak menyelesaikan pernyataannya;
 Apabila barang impor tersebut diberitahukan terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan dari pihak pabean sebelum kedatangannya, maka berlakulah tarif pajak yang berlaku pada hari alat pengangkut yang membawa barang tersebut dinyatakan masuk ke negara tersebut, dan nilai tukar yang berlaku pada tanggal tersebut. hari ketika deklarasi selesai berlaku;
Untuk barang impor dalam perjalanan, berlaku tarif pajak dan nilai tukar yang diterapkan pada hari ketika bea cukai di tempat tujuan menyelesaikan deklarasi. Jika barang tersebut diumumkan terlebih dahulu dengan persetujuan pabean sebelum memasuki negara tersebut, tarif pajak yang diterapkan pada hari ketika alat pengangkut yang membawa barang tersebut dinyatakan memasuki negara tersebut dan nilai tukar yang diterapkan pada hari ketika deklarasi tersebut diumumkan. selesai akan berlaku; jika barang tersebut diumumkan terlebih dahulu setelah memasuki negara tersebut tetapi sebelum tiba di tempat tujuan yang ditentukan, tarif pajak yang diterapkan pada hari ketika alat pengangkut yang membawa barang tersebut tiba di tempat tujuan yang ditentukan dan nilai tukar yang diterapkan pada hari ketika barang tersebut diumumkan. selesai akan berlaku.
Menambahkan formula baru untuk menghitung besaran pajak tarif dengan tarif pajak majemuk, dan menambahkan formula untuk menghitung pajak pertambahan nilai dan pajak konsumsi pada tahap impor
Tarif dihitung secara ad valorem, spesifik atau gabungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tarif. Pajak yang dipungut oleh pabean pada tahap impor dihitung sesuai dengan jenis pajak yang berlaku, jenis pajak, tarif pajak, dan rumus perhitungan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kecuali ditentukan lain, besarnya tarif dan pajak yang dipungut oleh bea cukai pada tahap impor dihitung menurut rumus perhitungan sebagai berikut:
Jumlah tarif kena pajak yang dikenakan berdasarkan ad valorem = harga kena pajak × tarif tarif;
Jumlah pajak yang terutang atas tarif yang dikenakan berdasarkan volume = jumlah barang × tarif tarif tetap;
Besarnya tarif majemuk yang kena pajak = harga kena pajak × tarif tarif + jumlah barang × tarif tarif;
Besarnya pajak konsumsi impor yang terutang yang dipungut berdasarkan nilai = [(harga kena pajak + besaran tarif)/(1 tarif proporsional pajak konsumsi)] × tarif proporsional pajak konsumsi;
Besarnya pajak konsumsi impor yang harus dipungut berdasarkan volume = jumlah barang × tarif pajak konsumsi tetap;
Besaran pajak konsumsi impor gabungan yang kena pajak = [(harga kena pajak + jumlah tarif + jumlah barang × tarif pajak konsumsi tetap) / (1 - tarif pajak konsumsi proporsional)] × tarif pajak konsumsi proporsional + jumlah barang × konsumsi tetap tarif pajak;
 PPN yang terutang pada tahap impor = (harga kena pajak + tarif + pajak konsumsi pada tahap impor) × tarif PPN.

1  223

Menambahkan keadaan baru untuk pengembalian pajak dan jaminan pajak
Keadaan berikut ditambahkan ke keadaan yang berlaku untuk pengembalian pajak:
Barang impor yang telah dibayar bea masuknya, harus diekspor kembali dalam kondisi aslinya dalam waktu satu tahun karena alasan kualitas atau spesifikasi atau force majeure;
Barang ekspor yang telah dibayar tarif ekspornya, diimpor kembali ke dalam negeri dalam kondisi aslinya dalam waktu satu tahun karena alasan kualitas atau spesifikasi atau force majeure, dan pajak dalam negeri terkait yang dikembalikan karena ekspor telah dilunasi;
Barang ekspor yang telah dibayar tarif ekspornya tetapi karena alasan tertentu belum dikirim untuk diekspor, dinyatakan untuk pengurusan bea cukai.
Keadaan berikut ini ditambahkan pada keadaan jaminan pajak yang berlaku:
Barang telah dikenakan tindakan anti-dumping sementara atau tindakan penyeimbang sementara;
Penerapan tarif balasan, tindakan tarif timbal balik, dll. belum ditentukan;
Menangani bisnis perpajakan konsolidasi.
Sumber: Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok