6

Peraturan Pengelolaan Unsur Tanah Jarang China akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober.

Perintah Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok
Nomor 785

“Peraturan Pengelolaan Unsur Tanah Jarang” diadopsi pada Rapat Eksekutif ke-31 Dewan Negara pada tanggal 26 April 2024, dan diumumkan serta akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

Perdana Menteri Li Qiang
22 Juni 2024

Peraturan Pengelolaan Unsur Tanah Langka

Pasal 1Peraturan ini dirumuskan berdasarkan undang-undang terkait untuk secara efektif melindungi dan mengembangkan serta memanfaatkan sumber daya logam tanah jarang secara rasional, mendorong pengembangan industri logam tanah jarang yang berkualitas tinggi, menjaga keamanan ekologi, dan menjamin keamanan sumber daya nasional serta keamanan industri.

Pasal 2Peraturan ini berlaku untuk kegiatan seperti penambangan, peleburan, dan pemisahan, peleburan logam, pemanfaatan komprehensif, peredaran produk, serta impor dan ekspor logam tanah jarang di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 3Pengelolaan unsur tanah jarang harus menerapkan garis besar, prinsip, kebijakan, keputusan, dan pengaturan Partai dan Negara, berpegang pada prinsip memberikan bobot yang sama pada perlindungan sumber daya dan pengembangan serta pemanfaatannya, dan mengikuti prinsip perencanaan menyeluruh, memastikan keselamatan, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pembangunan hijau.

Pasal 4Sumber daya logam tanah jarang adalah milik Negara; tidak ada organisasi atau individu yang boleh mengganggu atau menghancurkan sumber daya logam tanah jarang.
Negara memperkuat perlindungan sumber daya tanah jarang melalui undang-undang dan menerapkan penambangan protektif terhadap sumber daya tanah jarang.

Pasal 5Negara menerapkan rencana terpadu untuk pengembangan industri logam tanah jarang. Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Dewan Negara yang berwenang, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, akan merumuskan dan mengatur pelaksanaan rencana pengembangan industri logam tanah jarang melalui undang-undang.

Pasal 6Negara mendorong dan mendukung penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi baru, proses baru, produk baru, material baru, dan peralatan baru di industri logam tanah jarang, terus meningkatkan tingkat pengembangan dan pemanfaatan sumber daya logam tanah jarang, dan mempromosikan pengembangan industri logam tanah jarang yang canggih, cerdas, dan ramah lingkungan.

Pasal 7Departemen Industri dan Teknologi Informasi Dewan Negara bertanggung jawab atas pengelolaan industri logam tanah jarang di seluruh negeri, serta mempelajari, merumuskan, dan mengatur pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengelolaan industri logam tanah jarang. Departemen Sumber Daya Alam Dewan Negara dan departemen terkait lainnya bertanggung jawab atas pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan logam tanah jarang dalam lingkup tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah daerah setingkat kabupaten atau lebih tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan unsur tanah jarang di wilayah masing-masing. Departemen-departemen terkait yang berwenang di pemerintah daerah setingkat kabupaten atau lebih tinggi, seperti departemen industri dan teknologi informasi serta sumber daya alam, wajib melaksanakan pengelolaan unsur tanah jarang sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 8Departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, akan menentukan perusahaan pertambangan logam tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan logam tanah jarang, dan mengumumkannya kepada publik.
Kecuali untuk perusahaan yang ditentukan oleh paragraf pertama Pasal ini, organisasi dan individu lain tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan dan peleburan serta pemisahan logam tanah jarang.

Pasal 9Perusahaan pertambangan logam tanah jarang wajib memperoleh hak penambangan dan izin penambangan sesuai dengan undang-undang pengelolaan sumber daya mineral, peraturan administrasi, dan peraturan nasional terkait.
Investasi dalam proyek penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang harus mematuhi hukum, peraturan administrasi, dan ketentuan nasional terkait tentang pengelolaan proyek investasi.

Pasal 10Negara menerapkan pengendalian kuantitas total atas penambangan dan peleburan serta pemisahan logam tanah jarang, dan mengoptimalkan manajemen dinamis, berdasarkan faktor-faktor seperti cadangan sumber daya logam tanah jarang dan perbedaan jenisnya, pengembangan industri, perlindungan ekologi, dan permintaan pasar. Langkah-langkah spesifik akan dirumuskan oleh departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara bersama dengan departemen sumber daya alam, pembangunan dan reformasi Dewan Negara, dan departemen lainnya.
Perusahaan pertambangan logam tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan logam tanah jarang wajib mematuhi secara ketat peraturan pengelolaan pengendalian jumlah total nasional yang relevan.

Pasal 11Negara mendorong dan mendukung perusahaan untuk menggunakan teknologi dan proses canggih dan aplikatif guna memanfaatkan sumber daya logam tanah jarang sekunder secara komprehensif.
Perusahaan pemanfaatan komprehensif mineral tanah jarang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi yang menggunakan mineral tanah jarang sebagai bahan baku.

Pasal 12Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, dan pemanfaatan komprehensif wajib mematuhi hukum dan peraturan terkait tentang sumber daya mineral, konservasi energi dan perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan produksi, dan perlindungan kebakaran, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan risiko lingkungan, perlindungan ekologi, pencegahan polusi, dan pengendalian serta perlindungan keselamatan yang wajar untuk secara efektif mencegah pencemaran lingkungan dan kecelakaan keselamatan produksi.

Pasal 13Tidak ada organisasi atau individu yang diperbolehkan membeli, memproses, menjual, atau mengekspor produk logam tanah jarang yang ditambang secara ilegal atau dilebur dan dipisahkan secara ilegal.

Pasal 14Departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara, bersama dengan departemen sumber daya alam, perdagangan, bea cukai, perpajakan, dan departemen lainnya di Dewan Negara, harus membangun sistem informasi ketertelusuran produk logam tanah jarang, memperkuat manajemen ketertelusuran produk logam tanah jarang di seluruh proses, dan mendorong berbagi data antar departemen terkait.
Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan komprehensif, dan ekspor produk logam tanah jarang wajib membuat sistem pencatatan aliran produk logam tanah jarang, mencatat informasi aliran produk logam tanah jarang secara jujur, dan memasukkannya ke dalam sistem informasi ketertelusuran produk logam tanah jarang.

Pasal 15Impor dan ekspor produk logam tanah jarang serta teknologi, proses, dan peralatan terkait harus mematuhi hukum dan peraturan administrasi yang relevan tentang perdagangan luar negeri dan manajemen impor dan ekspor. Untuk barang-barang yang dikendalikan ekspor, juga harus mematuhi hukum dan peraturan administrasi pengendalian ekspor.

1 2 3

Pasal 16Negara wajib meningkatkan sistem cadangan logam tanah jarang dengan menggabungkan cadangan fisik dengan cadangan pada endapan mineral.
Cadangan fisik unsur tanah jarang diimplementasikan dengan menggabungkan cadangan pemerintah dengan cadangan perusahaan, dan struktur serta kuantitas varietas cadangan terus dioptimalkan. Langkah-langkah spesifik akan dirumuskan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi dan Departemen Keuangan Dewan Negara bersama dengan departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang, serta departemen cadangan pangan dan material.
Departemen Sumber Daya Alam Dewan Negara, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, akan menetapkan cadangan sumber daya logam tanah jarang berdasarkan kebutuhan untuk menjamin keamanan sumber daya logam tanah jarang, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti cadangan sumber daya, distribusi, dan kepentingannya, serta memperkuat pengawasan dan perlindungan melalui hukum. Langkah-langkah spesifik akan dirumuskan oleh Departemen Sumber Daya Alam Dewan Negara bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara.

Pasal 17Organisasi industri logam tanah jarang harus menetapkan dan meningkatkan norma-norma industri, memperkuat manajemen disiplin diri industri, membimbing perusahaan untuk mematuhi hukum dan beroperasi dengan integritas, serta mendorong persaingan yang adil.

Pasal 18Departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang serta departemen terkait lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai departemen pengawasan dan inspeksi) akan mengawasi dan memeriksa penambangan, peleburan dan pemisahan, peleburan logam, pemanfaatan komprehensif, peredaran produk, impor dan ekspor logam tanah jarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Peraturan ini serta pembagian tanggung jawab mereka, dan menindaklanjuti tindakan ilegal dengan segera sesuai dengan hukum.
Departemen pengawasan dan inspeksi berhak mengambil tindakan-tindakan berikut ketika melakukan pengawasan dan inspeksi:
(1) Meminta unit yang diperiksa untuk menyediakan dokumen dan materi yang relevan;
(2) Menanyai unit yang diperiksa dan personel terkait serta meminta mereka menjelaskan keadaan yang berkaitan dengan hal-hal yang diawasi dan diperiksa;
(3) Memasuki tempat yang diduga melakukan kegiatan ilegal untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti;
(iv) Menyita produk tanah jarang, alat, dan perlengkapan yang terkait dengan kegiatan ilegal dan menutup lokasi tempat kegiatan ilegal tersebut berlangsung;
(5) Tindakan lain yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administrasi.
Unit yang diperiksa dan personel terkaitnya wajib bekerja sama, memberikan dokumen dan materi terkait dengan jujur, dan tidak boleh menolak atau menghalangi.

Pasal 19Ketika departemen pengawasan dan inspeksi melakukan pengawasan dan inspeksi, harus ada setidaknya dua orang petugas pengawasan dan inspeksi, dan mereka harus menunjukkan sertifikat penegakan hukum administrasi yang sah.
Para staf departemen pengawasan dan inspeksi wajib menjaga kerahasiaan rahasia negara, rahasia dagang, dan informasi pribadi yang diperoleh selama pengawasan dan inspeksi.

Pasal 20Siapa pun yang melanggar ketentuan Peraturan ini dan melakukan salah satu tindakan berikut akan dihukum oleh Departemen Sumber Daya Alam yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku:
(1) Suatu perusahaan pertambangan tanah jarang menambang sumber daya tanah jarang tanpa memperoleh hak pertambangan atau izin pertambangan, atau menambang sumber daya tanah jarang di luar wilayah pertambangan yang terdaftar untuk hak pertambangan;
(2) Organisasi dan individu selain perusahaan pertambangan logam tanah jarang melakukan penambangan logam tanah jarang.

Pasal 21Apabila perusahaan pertambangan logam tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan logam tanah jarang melakukan penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang yang melanggar ketentuan pengendalian dan pengelolaan volume total, maka departemen sumber daya alam dan industri serta teknologi informasi yang berwenang, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, akan memerintahkan mereka untuk melakukan koreksi, menyita produk logam tanah jarang yang diproduksi secara ilegal dan keuntungan ilegal, serta mengenakan denda minimal lima kali lipat dan maksimal sepuluh kali lipat dari keuntungan ilegal tersebut; jika tidak ada keuntungan ilegal atau keuntungan ilegal kurang dari RMB 500.000, maka akan dikenakan denda minimal RMB 1 juta dan maksimal RMB 5 juta; jika keadaannya serius, mereka akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan operasi bisnis, dan penanggung jawab utama, pengawas yang bertanggung jawab langsung, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan hukum.

Pasal 22Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini yang melakukan salah satu tindakan berikut akan diperintahkan oleh departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal tersebut, menyita produk logam tanah jarang yang diproduksi secara ilegal dan hasil ilegal, serta alat dan perlengkapan yang digunakan langsung untuk kegiatan ilegal, dan mengenakan denda tidak kurang dari 5 kali tetapi tidak lebih dari 10 kali hasil ilegal; jika tidak ada hasil ilegal atau hasil ilegal kurang dari RMB 500.000, akan dikenakan denda tidak kurang dari RMB 2 juta tetapi tidak lebih dari RMB 5 juta; jika keadaannya serius, departemen pengawasan dan manajemen pasar akan mencabut izin usahanya.
(1) Organisasi atau individu selain perusahaan peleburan dan pemisahan logam tanah jarang melakukan peleburan dan pemisahan;
(2) Perusahaan pemanfaatan komprehensif tanah jarang menggunakan mineral tanah jarang sebagai bahan baku untuk kegiatan produksi.

Pasal 23Siapa pun yang melanggar ketentuan Peraturan ini dengan membeli, mengolah, atau menjual produk tanah jarang yang ditambang secara ilegal atau dilebur dan dipisahkan secara ilegal akan diperintahkan oleh departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang bersama dengan departemen terkait untuk menghentikan perilaku ilegal tersebut, menyita produk tanah jarang yang dibeli, diolah, atau dijual secara ilegal serta keuntungan ilegal dan alat serta perlengkapan yang digunakan langsung untuk kegiatan ilegal, dan mengenakan denda tidak kurang dari 5 kali tetapi tidak lebih dari 10 kali keuntungan ilegal; jika tidak ada keuntungan ilegal atau keuntungan ilegal kurang dari 500.000 yuan, akan dikenakan denda tidak kurang dari 500.000 yuan tetapi tidak lebih dari 2 juta yuan; jika keadaannya serius, departemen pengawasan dan manajemen pasar akan mencabut izin usahanya.

Pasal 24Impor dan ekspor produk logam tanah jarang serta teknologi, proses, dan peralatan terkait yang melanggar hukum, peraturan administrasi, dan ketentuan Peraturan ini akan dihukum oleh departemen perdagangan, bea cukai, dan departemen terkait lainnya yang berwenang sesuai dengan tugas dan hukum yang berlaku.

Pasal 25:Jika suatu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan komprehensif, dan ekspor produk tanah jarang gagal mencatat informasi aliran produk tanah jarang secara jujur ​​dan memasukkannya ke dalam sistem informasi ketertelusuran produk tanah jarang, maka departemen industri dan teknologi informasi, serta departemen terkait lainnya, akan memerintahkan perusahaan tersebut untuk memperbaiki masalah tersebut sesuai dengan pembagian tanggung jawab mereka dan mengenakan denda minimal RMB 50.000 yuan tetapi maksimal RMB 200.000 yuan kepada perusahaan tersebut; jika perusahaan menolak untuk memperbaiki masalah tersebut, maka akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan bisnis, dan penanggung jawab utama, pengawas yang bertanggung jawab langsung, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dikenakan denda minimal RMB 20.000 yuan tetapi maksimal RMB 50.000 yuan, dan perusahaan akan dikenakan denda minimal RMB 200.000 yuan tetapi maksimal RMB 1 juta.

Pasal 26Siapa pun yang menolak atau menghalangi departemen pengawasan dan inspeksi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan inspeksinya sesuai hukum akan diperintahkan oleh departemen pengawasan dan inspeksi untuk melakukan perbaikan, dan penanggung jawab utama, pengawas yang bertanggung jawab langsung, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan diberi peringatan, dan perusahaan akan didenda tidak kurang dari RMB 20.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 100.000 yuan; jika perusahaan menolak untuk melakukan perbaikan, perusahaan akan diperintahkan untuk menangguhkan produksi dan bisnis, dan penanggung jawab utama, pengawas yang bertanggung jawab langsung, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan didenda tidak kurang dari RMB 20.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 50.000 yuan, dan perusahaan akan didenda tidak kurang dari RMB 100.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 500.000 yuan.

Pasal 27:Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, dan pemanfaatan komprehensif yang melanggar peraturan dan ketentuan terkait tentang konservasi energi dan perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan produksi, dan perlindungan kebakaran akan dihukum oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan hukum yang berlaku.
Perilaku ilegal dan tidak teratur dari perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan, dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan komprehensif, serta impor dan ekspor produk logam tanah jarang wajib dicatat dalam catatan kredit oleh instansi terkait sesuai dengan hukum dan dimasukkan ke dalam sistem informasi kredit nasional yang relevan.

Pasal 28Setiap anggota staf departemen pengawasan dan inspeksi yang menyalahgunakan wewenangnya, mengabaikan tugasnya, atau melakukan praktik yang tidak benar untuk keuntungan pribadi dalam pengelolaan unsur tanah jarang akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 29Siapa pun yang melanggar ketentuan Peraturan ini dan merupakan tindakan pelanggaran terhadap manajemen keamanan publik akan dikenakan hukuman manajemen keamanan publik sesuai hukum; jika merupakan tindak pidana, maka akan dituntut secara pidana sesuai hukum.

Pasal 30Istilah-istilah berikut dalam Peraturan ini memiliki arti sebagai berikut:
Unsur tanah jarang merujuk pada istilah umum untuk unsur-unsur seperti lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, thulium, iterbium, lutetium, skandium, dan itttrium.
Peleburan dan pemisahan mengacu pada proses produksi pengolahan mineral tanah jarang menjadi berbagai oksida tanah jarang tunggal atau campuran, garam, dan senyawa lainnya.
Peleburan logam mengacu pada proses produksi logam tanah jarang atau paduan dengan menggunakan oksida tanah jarang tunggal atau campuran, garam, dan senyawa lain sebagai bahan baku.
Sumber daya sekunder tanah jarang merujuk pada limbah padat yang dapat diproses sehingga unsur tanah jarang yang terkandung di dalamnya dapat memiliki nilai guna baru, termasuk namun tidak terbatas pada limbah magnet permanen tanah jarang, limbah magnet permanen, dan limbah lain yang mengandung tanah jarang.
Produk logam tanah jarang meliputi mineral tanah jarang, berbagai senyawa tanah jarang, berbagai logam dan paduan tanah jarang, dan lain sebagainya.

Pasal 31Departemen-departemen yang berwenang di Dewan Negara dapat merujuk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Peraturan ini untuk pengelolaan logam langka selain logam tanah langka.

Pasal 32Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.