6

“Peraturan Pengelolaan Tanah Jarang” Tiongkok akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober

Perintah Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok
Nomor 785

“Peraturan Pengelolaan Tanah Langka” diadopsi pada Rapat Eksekutif Dewan Negara ke-31 pada tanggal 26 April 2024, dan diundangkan serta akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.

Perdana Menteri Li Qiang
22 Juni 2024

Peraturan Pengelolaan Tanah Jarang

Pasal 1Peraturan ini dirumuskan oleh undang-undang yang relevan untuk secara efektif melindungi dan mengembangkan serta memanfaatkan sumber daya tanah jarang secara efektif, mendorong pengembangan industri tanah jarang yang berkualitas tinggi, menjaga keamanan ekologi, dan menjamin keamanan sumber daya nasional dan keamanan industri.

Pasal 2Peraturan ini berlaku untuk kegiatan seperti penambangan, peleburan dan pemisahan, peleburan logam, pemanfaatan secara menyeluruh, peredaran produk, serta impor dan ekspor logam tanah jarang di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 3Pekerjaan pengelolaan tanah jarang harus menerapkan garis, prinsip, kebijakan, keputusan, dan pengaturan Partai dan Negara, mematuhi prinsip memberikan kepentingan yang sama terhadap perlindungan sumber daya dan pengembangan serta pemanfaatannya, dan mengikuti prinsip perencanaan secara keseluruhan, memastikan keselamatan, inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pembangunan ramah lingkungan.

Pasal 4Sumber daya tanah jarang adalah milik Negara; tidak ada organisasi atau individu yang boleh merambah atau menghancurkan sumber daya tanah jarang.
Negara memperkuat perlindungan sumber daya tanah jarang melalui undang-undang dan menerapkan perlindungan penambangan sumber daya tanah jarang.

Pasal 5Negara menerapkan rencana terpadu untuk pengembangan industri tanah jarang. Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Dewan Negara yang berwenang, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, merumuskan dan mengatur pelaksanaan rencana pengembangan industri tanah jarang sesuai dengan undang-undang.

Pasal 6Negara mendorong dan mendukung penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi baru, proses baru, produk baru, material baru, dan peralatan baru di industri tanah jarang, terus meningkatkan tingkat pengembangan dan pemanfaatan sumber daya tanah jarang, dan mendorong tingginya -Pengembangan akhir, cerdas dan hijau dari industri tanah jarang.

Pasal 7Departemen teknologi informasi dan industri Dewan Negara bertanggung jawab atas pengelolaan industri tanah jarang secara nasional, dan penelitian merumuskan serta mengatur penerapan kebijakan dan tindakan pengelolaan industri tanah jarang. Departemen sumber daya alam Dewan Negara dan departemen terkait lainnya bertanggung jawab atas pekerjaan terkait pengelolaan tanah jarang dalam tanggung jawabnya masing-masing.
Pemerintahan masyarakat setempat pada atau di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab atas pengelolaan tanah jarang di daerahnya masing-masing. Departemen-departemen pemerintah daerah yang kompeten dan relevan pada atau di atas tingkat kabupaten, seperti industri dan teknologi informasi dan sumber daya alam, harus melaksanakan pengelolaan tanah jarang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasal 8Departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, menentukan perusahaan pertambangan tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan tanah jarang dan mengumumkannya kepada publik.
Kecuali untuk perusahaan yang ditentukan oleh paragraf pertama Pasal ini, organisasi dan individu lain tidak boleh terlibat dalam penambangan tanah jarang serta peleburan dan pemisahan tanah jarang.

Pasal 9Perusahaan pertambangan tanah jarang harus memperoleh hak penambangan dan izin pertambangan berdasarkan undang-undang pengelolaan sumber daya mineral, peraturan administratif, dan peraturan nasional terkait.
Investasi pada proyek penambangan, peleburan, dan pemisahan tanah jarang harus mematuhi undang-undang, peraturan administratif, dan ketentuan nasional yang relevan mengenai pengelolaan proyek investasi.

Pasal 10Negara menerapkan kontrol kuantitas total atas penambangan tanah jarang serta peleburan dan pemisahan tanah jarang, dan mengoptimalkan pengelolaan dinamis, berdasarkan faktor-faktor seperti cadangan sumber daya tanah jarang dan perbedaan jenisnya, perkembangan industri, perlindungan ekologi, dan permintaan pasar. Langkah-langkah khusus akan dirumuskan oleh departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara bersama dengan departemen sumber daya alam, pembangunan dan reformasi, dan departemen lainnya di Dewan Negara.
Perusahaan pertambangan tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan tanah jarang harus secara ketat mematuhi peraturan manajemen pengendalian jumlah total nasional yang relevan.

Pasal 11Negara mendorong dan mendukung perusahaan untuk menggunakan teknologi dan proses yang maju dan dapat diterapkan untuk memanfaatkan sumber daya tanah jarang sekunder secara komprehensif.
Badan usaha pemanfaatan tanah jarang secara menyeluruh tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku mineral tanah jarang.

Pasal 12Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan dan pemisahan tanah jarang, peleburan logam, dan pemanfaatan secara menyeluruh harus mematuhi undang-undang dan peraturan terkait tentang sumber daya mineral, konservasi energi dan perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan produksi, dan perlindungan kebakaran, serta mengambil risiko lingkungan yang wajar. pencegahan, perlindungan ekologi, pencegahan polusi, dan tindakan pengendalian dan perlindungan keselamatan untuk secara efektif mencegah pencemaran lingkungan dan kecelakaan keselamatan produksi.

Pasal 13Tidak ada organisasi atau individu yang boleh membeli, memproses, menjual, atau mengekspor produk tanah jarang yang telah ditambang secara ilegal atau dilebur dan dipisahkan secara ilegal.

Pasal 14Departemen industri dan teknologi informasi Dewan Negara harus, bersama dengan departemen sumber daya alam, perdagangan, bea cukai, perpajakan, dan departemen lain di Dewan Negara, membentuk sistem informasi ketertelusuran produk tanah jarang, memperkuat manajemen ketertelusuran produk tanah jarang di seluruh seluruh proses, dan mendorong pembagian data antar departemen terkait.
Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan menyeluruh, dan ekspor produk tanah jarang harus membuat sistem pencatatan aliran produk tanah jarang, dengan jujur ​​mencatat informasi aliran produk tanah jarang, dan memasukkannya ke dalam tanah jarang. sistem informasi penelusuran produk.

Pasal 15Impor dan ekspor produk tanah jarang serta teknologi, proses, dan peralatan terkait harus mematuhi undang-undang dan peraturan administratif terkait perdagangan luar negeri serta manajemen impor dan ekspor. Untuk barang-barang yang diawasi ekspornya, barang-barang tersebut juga harus mematuhi undang-undang pengawasan ekspor dan peraturan administratif.

1 2 3

Pasal 16Negara akan memperbaiki sistem cadangan tanah jarang dengan menggabungkan cadangan fisik dengan cadangan pada deposit mineral.
Cadangan fisik tanah jarang dilaksanakan dengan menggabungkan cadangan pemerintah dengan cadangan perusahaan, dan struktur serta kuantitas varietas cadangan terus dioptimalkan. Langkah-langkah khusus tersebut akan dirumuskan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi dan Departemen Keuangan Dewan Negara bersama dengan departemen industri dan teknologi informasi yang kompeten, serta departemen cadangan biji-bijian dan material.
Departemen sumber daya alam Dewan Negara, bersama dengan departemen terkait di Dewan Negara, akan menetapkan cadangan sumber daya tanah jarang berdasarkan kebutuhan untuk menjamin keamanan sumber daya tanah jarang, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti cadangan sumber daya, distribusi, dan kepentingannya. , dan memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum. Langkah-langkah khusus akan dirumuskan oleh departemen sumber daya alam Dewan Negara bersama dengan departemen terkait Dewan Negara.

Pasal 17Organisasi industri tanah jarang harus menetapkan dan meningkatkan norma-norma industri, memperkuat manajemen disiplin industri, membimbing perusahaan untuk mematuhi hukum dan beroperasi dengan integritas, dan mendorong persaingan yang sehat.

Pasal 18Departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang serta departemen terkait lainnya (selanjutnya secara bersama-sama disebut departemen pengawasan dan inspeksi) harus mengawasi dan memeriksa penambangan, peleburan dan pemisahan, peleburan logam, pemanfaatan menyeluruh, peredaran produk, impor dan ekspor tanah jarang dengan peraturan perundang-undangan yang relevan dan ketentuan Peraturan ini serta pembagian tanggung jawabnya, dan menangani perbuatan melawan hukum dengan segera sesuai dengan hukum.
Departemen pengawasan dan inspeksi berhak mengambil tindakan berikut ketika melakukan pengawasan dan inspeksi:
(1) Meminta unit yang diperiksa menyediakan dokumen dan bahan terkait;
(2) Menanyakan kepada unit yang diperiksa dan personel terkait serta meminta mereka menjelaskan keadaan yang berkaitan dengan hal-hal yang diawasi dan diperiksa;
(3) Memasuki tempat-tempat yang diduga terdapat kegiatan melawan hukum untuk melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti;
(iv) Menyita produk, peralatan, dan perlengkapan tanah jarang yang terkait dengan aktivitas ilegal dan menutup lokasi di mana aktivitas ilegal berlangsung;
(5) Tindakan lain yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan administratif.
Unit yang diinspeksi dan personel terkait harus bekerja sama, memberikan dokumen dan materi terkait dengan jujur, dan tidak boleh menolak atau menghalangi.

Pasal 19Apabila bagian pengawasan dan pemeriksaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, paling sedikit terdapat dua orang petugas pengawasan dan pemeriksaan, serta harus menunjukkan surat keterangan penegakan hukum administratif yang sah.
Anggota staf departemen pengawasan dan pemeriksaan harus menjaga kerahasiaan rahasia negara, rahasia dagang, dan informasi pribadi yang dipelajari selama pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 20Siapa pun yang melanggar ketentuan Peraturan ini dan melakukan salah satu tindakan berikut akan dihukum oleh Departemen Sumber Daya Alam yang berwenang menurut hukum:
(1) Perusahaan pertambangan tanah jarang menambang sumber daya tanah jarang tanpa memperoleh hak pertambangan atau izin pertambangan, atau menambang sumber daya tanah jarang di luar wilayah pertambangan yang didaftarkan hak pertambangannya;
(2) Organisasi dan perseorangan selain badan usaha pertambangan tanah jarang melakukan kegiatan pertambangan tanah jarang.

Pasal 21Jika perusahaan pertambangan tanah jarang dan perusahaan peleburan dan pemisahan tanah jarang terlibat dalam penambangan, peleburan, dan pemisahan tanah jarang yang melanggar ketentuan pengendalian dan pengelolaan volume total, departemen sumber daya alam dan industri serta teknologi informasi yang berwenang harus, sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. , memerintahkan mereka untuk melakukan koreksi, menyita produk tanah jarang yang diproduksi secara ilegal dan hasil ilegal, dan mengenakan denda tidak kurang dari lima kali lipat tetapi tidak lebih dari sepuluh kali lipat hasil ilegal; jika tidak ada perolehan ilegal atau perolehan ilegal kurang dari RMB 500.000, akan dikenakan denda tidak kurang dari RMB 1 juta tetapi tidak lebih dari RMB 5 juta; jika keadaannya serius, mereka akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan operasi bisnis, dan penanggung jawab utama, supervisor yang bertanggung jawab langsung, dan orang-orang yang bertanggung jawab langsung lainnya akan dihukum sesuai dengan hukum.

Pasal 22Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini yang melakukan salah satu tindakan berikut harus diperintahkan oleh departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal tersebut, menyita produk tanah jarang yang diproduksi secara ilegal dan hasil ilegal, serta peralatan dan perlengkapannya. digunakan secara langsung untuk perbuatan melawan hukum, dan mengenakan denda paling sedikit 5 kali lipat dan paling banyak 10 kali lipat dari hasil yang tidak sah; jika tidak ada hasil ilegal atau hasil ilegal kurang dari RMB 500.000, akan dikenakan denda tidak kurang dari RMB 2 juta tetapi tidak lebih dari RMB 5 juta; jika keadaannya parah, bagian pengawasan dan pengelolaan pasar harus mencabut izin usahanya:
(1) Organisasi atau perseorangan selain perusahaan peleburan dan pemisahan tanah jarang melakukan peleburan dan pemisahan;
(2) Badan usaha pemanfaatan mineral tanah jarang secara menyeluruh menggunakan mineral tanah jarang sebagai bahan baku dalam kegiatan produksinya.

Pasal 23Siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan ini dengan membeli, mengolah, atau menjual produk tanah jarang yang ditambang secara ilegal atau dilebur secara ilegal dan dipisahkan, harus diperintahkan oleh departemen industri dan teknologi informasi yang berwenang bersama dengan departemen terkait untuk menghentikan perilaku ilegal tersebut, menyita barang yang dibeli secara ilegal. , mengolah atau menjual hasil bumi langka dan hasil haram serta alat dan perlengkapan yang langsung digunakan untuk kegiatan haram, dan mengenakan denda paling sedikit 5 kali lipat tetapi tidak lebih dari 10 kali lipat hasil haram; jika tidak ada perolehan ilegal atau perolehan ilegal kurang dari 500.000 yuan, akan dikenakan denda tidak kurang dari 500.000 yuan tetapi tidak lebih dari 2 juta yuan; jika keadaannya parah, bagian pengawasan dan pengelolaan pasar akan mencabut izin usahanya.

Pasal 24Impor dan ekspor produk tanah jarang dan teknologi, proses, dan peralatan terkait yang melanggar undang-undang terkait, peraturan administratif, dan ketentuan Peraturan ini akan dihukum oleh departemen perdagangan, bea cukai, dan departemen terkait lainnya yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. oleh hukum.

Pasal 25:Jika suatu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, peleburan dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan secara menyeluruh, dan ekspor produk tanah jarang gagal mencatat secara jujur ​​informasi aliran produk tanah jarang dan memasukkannya ke dalam sistem informasi ketertelusuran produk tanah jarang, industri tersebut dan departemen teknologi informasi, serta departemen terkait lainnya harus memerintahkannya untuk memperbaiki masalah melalui pembagian tanggung jawabnya dan mengenakan denda tidak kurang dari RMB 50.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 200.000 yuan pada perusahaan; jika menolak untuk memperbaiki masalah, maka akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan bisnis, dan penanggung jawab utama, supervisor yang bertanggung jawab langsung, dan penanggung jawab langsung lainnya akan didenda tidak kurang dari RMB 20,000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 50,000 yuan , dan perusahaan tersebut akan didenda tidak kurang dari RMB 200.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 1 juta.

Pasal 26Siapapun yang menurut undang-undang menolak atau menghalangi departemen pengawasan dan inspeksi untuk melaksanakan tugas pengawasan dan inspeksinya, diperintahkan oleh departemen pengawasan dan inspeksi untuk melakukan koreksi, dan penanggung jawab utama, supervisor yang bertanggung jawab langsung, dan orang lain yang bertanggung jawab langsung. akan diberi peringatan, dan perusahaan tersebut akan didenda tidak kurang dari RMB 20.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 100.000 yuan; jika perusahaan menolak untuk melakukan koreksi, maka akan diperintahkan untuk menghentikan produksi dan bisnis, dan penanggung jawab utama, supervisor yang bertanggung jawab langsung, dan penanggung jawab langsung lainnya akan didenda tidak kurang dari RMB 20.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 50.000 yuan , dan perusahaan tersebut akan didenda tidak kurang dari RMB 100.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 500.000 yuan.

Pasal 27:Perusahaan yang melakukan penambangan, peleburan dan pemisahan tanah jarang, peleburan logam, dan pemanfaatan menyeluruh yang melanggar undang-undang dan peraturan terkait tentang konservasi energi dan perlindungan lingkungan, produksi bersih, keselamatan produksi, dan proteksi kebakaran akan dikenakan sanksi oleh departemen terkait sesuai tugas dan undang-undangnya. .
Perilaku ilegal dan tidak teratur dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, peleburan dan pemisahan logam tanah jarang, peleburan logam, pemanfaatan secara menyeluruh, serta impor dan ekspor produk tanah jarang harus dicatat dalam catatan kredit oleh departemen terkait dengan undang-undang dan dimasukkan dalam catatan kredit nasional terkait. sistem informasi kredit.

Pasal 28Setiap anggota staf departemen pengawasan dan inspeksi yang menyalahgunakan kekuasaannya, mengabaikan tugasnya, atau melakukan malpraktik demi keuntungan pribadi dalam pengelolaan tanah jarang akan dihukum sesuai hukum.

Pasal 29Barangsiapa melanggar ketentuan Peraturan ini dan merupakan perbuatan pelanggaran manajemen keamanan publik, akan dikenakan hukuman manajemen keamanan publik sesuai dengan undang-undang; jika itu merupakan kejahatan, pertanggungjawaban pidana akan ditempuh dengan hukum.

Pasal 30Istilah-istilah dalam Peraturan ini yang mempunyai arti sebagai berikut:
Tanah jarang mengacu pada istilah umum untuk unsur-unsur seperti lantanum, cerium, praseodymium, neodymium, promethium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, thulium, ytterbium, lutetium, skandium, dan yttrium.
Peleburan dan pemisahan mengacu pada proses produksi pengolahan mineral tanah jarang menjadi berbagai oksida tanah jarang tunggal atau campuran, garam, dan senyawa lainnya.
Peleburan logam mengacu pada proses produksi untuk memproduksi logam atau paduan tanah jarang dengan menggunakan oksida tanah jarang tunggal atau campuran, garam, dan senyawa lain sebagai bahan mentah.
Sumber daya sekunder tanah jarang adalah limbah padat yang dapat diolah agar unsur tanah jarang yang dikandungnya dapat mempunyai nilai guna baru, termasuk namun tidak terbatas pada limbah magnet permanen tanah jarang, limbah magnet permanen, dan limbah lain yang mengandung tanah jarang.
Produk tanah jarang meliputi mineral tanah jarang, berbagai senyawa tanah jarang, berbagai logam dan paduan tanah jarang, dll.

Pasal 31Departemen terkait yang berwenang di Dewan Negara dapat mengacu pada ketentuan yang relevan dalam Peraturan ini untuk pengelolaan logam langka selain tanah jarang.

Pasal 32Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.