6

China menerapkan kontrol ekspor terhadap tungsten, tellurium, dan barang-barang terkait lainnya.

Kementerian Perdagangan Dewan Negara Tiongkok
2025/02/04 13:19

Pengumuman Nomor 10 Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan tentang Keputusan untuk Menerapkan Pengendalian Ekspor atas Barang-Barang yang Berkaitan dengan Tungsten, Tellurium, Bismuth, Molybdenum dan Indium

【Unit Penerbit】 Biro Keamanan dan Pengendalian
[Nomor Rilis] Pengumuman Kementerian Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025
[Tanggal publikasi] 4 Februari 2025

Sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Pengendalian Ekspor Barang-Barang Penggunaan Ganda, dan untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, dengan persetujuan Dewan Negara, diputuskan untuk menerapkan pengendalian ekspor terhadap barang-barang berikut:

1. Barang-barang terkait tungsten

(I) 1C117.d. Bahan-bahan terkait tungsten:
1.1 .1 Amonium paratungstat (nomor referensi komoditas bea cukai: 2841801000);
1.1.2Oksida tungsten(nomor komoditas bea cukai referensi: 2825901200, 2825901910, 2825901920);
1.1.3 Karbida tungsten tidak dikendalikan berdasarkan 1C226 (nomor komoditas bea cukai referensi: 2849902000).

(II) 1C117.c. Tungsten dalam keadaan padat, yang memiliki semua hal berikut:
1.2.1 Tungsten padat (tidak termasuk partikel atau bubuk) yang memiliki salah satu karakteristik berikut:
a. Tungsten dan paduan tungsten dengan kandungan tungsten 97% atau lebih (berdasarkan berat) yang tidak dikendalikan berdasarkan 1C226 atau 1C241 (nomor komoditas bea cukai referensi: 8101940001, 8101991001, 8101999001);
b. Tungsten yang dicampur dengan tembaga dengan kandungan tungsten 80% atau lebih (berdasarkan berat) (nomor komoditas bea cukai referensi: 8101940001, 8101991001, 8101999001);
c. Tungsten yang dicampur dengan perak (kandungan perak lebih besar atau sama dengan 2%) dengan kandungan tungsten lebih besar atau sama dengan 80% (berdasarkan berat) (nomor komoditas bea cukai referensi: 7106919001, 7106929001);
1.2.2 Dapat diolah menjadi salah satu produk berikut:
a. Silinder dengan diameter lebih besar atau sama dengan 120 mm dan panjang lebih besar atau sama dengan 50 mm;
b. Pipa dengan diameter dalam lebih besar atau sama dengan 65 mm, ketebalan dinding lebih besar atau sama dengan 25 mm, dan panjang lebih besar atau sama dengan 50 mm;
c. Balok dengan ukuran lebih besar atau sama dengan 120 mm × 120 mm × 50 mm.

(III) 1C004 Paduan tungsten-nikel-besi (nomor komoditas bea cukai referensi: 8101940001, 8101991001, 8101999001) atau paduan tungsten-nikel-tembaga (nomor komoditas bea cukai referensi: 8101940001, 8101991001, 8101999001) yang memiliki semua karakteristik berikut:
a. Kepadatan lebih besar dari 17,5 g/cm3;
b. Batas elastis melebihi 800 MPa;
c. Kekuatan tarik maksimum lebih besar dari 1270 MPa;
d. Perpanjangan melebihi 8%.

(IV) 1E004, 1E101.b. Teknologi dan informasi (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, prosedur pengolahan, dll.) untuk produksi barang 1C004, 1C117.c, dan 1C117.d.

2. Barang-barang terkait telurium

(I) 6C002.a. Logam Telurium (nomor komoditas bea cukai referensi: 2804500001).

(II) 6C002.b. Produk kristal tunggal atau polikristalin senyawa tellurium (termasuk substrat atau wafer epitaksial) dari salah satu jenis berikut:
2.2.1. Kadmium tellurida (nomor komoditas bea cukai referensi: 2842902000, 3818009021);
2.2.2. Kadmium seng tellurida (nomor komoditas bea cukai referensi: 2842909025, 3818009021);
2.2.3. Merkuri kadmium tellurida (nomor komoditas bea cukai referensi: 2852100010, 3818009021).

(III) 6E002 Teknologi dan informasi untuk produksi barang 6C002 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, prosedur pengolahan, dll.).

3. Barang-barang terkait bismut

(I) 6C001.a. Logam bismut dan produk-produknya yang tidak dikendalikan berdasarkan 1C229, termasuk namun tidak terbatas pada batangan, balok, butiran, granula, bubuk, dan bentuk lainnya (nomor komoditas bea cukai referensi: 8106101091, 8106101092, 8106101099, 8106109090, 8106901019, 8106901029, 8106901099, 8106909090).

(II) 6C001.b. Bismut germanat (nomor komoditas bea cukai referensi: 2841900041).

(III) 6C001.c. Trifenil bismut (nomor komoditas bea cukai referensi: 2931900032).

(IV) 6C001.d. Tri-p-etoksifenilbismut (nomor komoditas bea cukai referensi: 2931900032).

(V) 6E001 Teknologi dan informasi untuk produksi barang 6C001 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, prosedur pengolahan, dll.).

 

1 2 3

 

4. Barang-barang terkait molibdenum

(I) 1C117.b.Bubuk molibdenumPartikel molibdenum dan paduan dengan kandungan molibdenum (berdasarkan berat) lebih besar atau sama dengan 97% dan ukuran partikel kurang dari atau sama dengan 50×10⁻⁶ m (50μm) untuk pembuatan komponen rudal (nomor komoditas bea cukai referensi: 8102100001).

(II) 1E101.b. Teknologi dan informasi untuk produksi 1C117.b (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, prosedur pengolahan, dll.).

5. Barang-barang terkait indium

(I) 3C004.a. Indium fosfida (nomor komoditas bea cukai referensi: 2853904051).

(II) 3C004.b. Trimetilindium (nomor komoditas bea cukai referensi: 2931900032).

(III) 3C004.c. Trietilindium (nomor komoditas bea cukai referensi: 2931900032).

(IV) 3E004 Teknologi dan informasi untuk produksi barang 3C004 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, prosedur pengolahan, dll.).

Pelaku ekspor yang ingin mengekspor barang-barang tersebut di atas wajib mengajukan izin kepada departemen perdagangan Dewan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Pengendalian Ekspor Barang-Barang dengan Kegunaan Ganda.

Pengumuman ini akan resmi diterapkan sejak tanggal publikasi. Daftar Kontrol Ekspor Barang-Barang Penggunaan Ganda Republik Rakyat Tiongkok akan diperbarui secara bersamaan.

Kementerian Perdagangan
Administrasi Umum Bea Cukai
4 Februari 2025