6

Pengumuman No. 33 tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok tentang Implementasi Kontrol Ekspor pada Antimon dan Barang Lainnya

[Unit penerbitan] Biro Keamanan dan Kontrol

[Mengeluarkan nomor dokumen] Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Pengumuman Bea Cukai No. 33 tahun 2024

[Tanggal menerbitkan] 15 Agustus 2024

 

Ketentuan yang relevan dari hukum kontrol ekspor Republik Rakyat Tiongkok, hukum perdagangan luar negeri Republik Rakyat Tiongkok, dan hukum bea cukai Republik Rakyat Tiongkok, untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional dan memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, dengan persetujuan Dewan Negara, diputuskan untuk menerapkan kontrol ekspor pada item berikut. Hal -hal yang relevan saat ini diumumkan sebagai berikut:

1. Item yang memenuhi karakteristik berikut tidak boleh diekspor tanpa izin:

(I) Item terkait antimon.

1. Bijih antimon dan bahan baku, termasuk tetapi tidak terbatas pada blok, butiran, bubuk, kristal, dan bentuk lainnya. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 2617101000, 2617109001, 2617109090, 2830902000)

2. Antimony Metal dan produk -produknya, termasuk tetapi tidak terbatas pada ingot, blok, manik -manik, butiran, bubuk, dan bentuk lainnya. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 8110101000, 8110102000, 8110200000, 8110900000)

3. Antimon oksida dengan kemurnian 99,99% atau lebih, termasuk tetapi tidak terbatas pada bentuk bubuk. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 2825800010)

4. Antimonis trimetil, antimon trietil, dan senyawa antimon organik lainnya, dengan kemurnian (berdasarkan elemen anorganik) lebih besar dari 99,999%. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 2931900032)

5. Antimonhidrida, kemurnian lebih besar dari 99,999% (termasuk antimon hidrida yang diencerkan dalam gas inert atau hidrogen). (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 2850009020)

6. Indium antimonide, dengan semua karakteristik berikut: kristal tunggal dengan kepadatan dislokasi kurang dari 50 per sentimeter persegi, dan polikristalin dengan kemurnian yang lebih besar dari 99,99999%, termasuk tetapi tidak terbatas pada ingot (batang), blok, lembar, target, granula, bubuk, scrap, dll.

7. Teknologi Gold dan Antimony Smelting dan Pemisahan.

(Ii) Item yang terkait dengan bahan superhard.

1. Peralatan pers atas enam sisi, memiliki semua karakteristik berikut: Press hidrolik besar yang dirancang atau diproduksi dengan tekanan hidrolik x/y/y/z tiga sumbu enam sisi, dengan diameter silinder yang lebih besar dari atau sama dengan 500 mm atau tekanan operasi yang dirancang lebih besar dari atau sama dengan 5 GPa. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 8479899956)

2. Bagian-bagian kunci khusus untuk penekan atas enam sisi, termasuk balok engsel, palu atas, dan sistem kontrol tekanan tinggi dengan tekanan gabungan yang lebih besar dari 5 IPK. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 8479909020, 9032899094)

3. Peralatan Microwave Plasma Chemical Vapor Deposition (MPCVD) memiliki semua karakteristik berikut: Peralatan MPCVD yang dirancang atau disiapkan secara khusus dengan daya gelombang mikro lebih dari 10 kW dan frekuensi gelombang mikro 915 MHz atau 2450 MHz. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 8479899957)

4. Bahan jendela berlian, termasuk bahan jendela berlian melengkung, atau bahan jendela berlian datar yang memiliki semua karakteristik berikut: (1) kristal tunggal atau polikristalin dengan diameter 3 inci atau lebih; (2) Transmisi cahaya yang terlihat sebesar 65% atau lebih. (Referensi Bea Cukai Nomor Komoditas: 7104911010)

5. Teknologi Proses untuk mensintesis kristal tunggal berlian buatan atau kristal tunggal boron nitrida kubik menggunakan pers atas enam sisi.

6. Teknologi untuk memproduksi peralatan pers top enam sisi untuk tabung.

1 2 3

2. Eksportir harus melalui prosedur perizinan ekspor dengan peraturan yang relevan, berlaku untuk Kementerian Perdagangan melalui otoritas perdagangan provinsi, mengisi formulir aplikasi ekspor untuk item dan teknologi penggunaan ganda, dan mengirimkan dokumen-dokumen berikut:

(1) asli kontrak ekspor atau perjanjian atau salinan atau salinan yang dipindai yang konsisten dengan aslinya;

(2) deskripsi teknis atau laporan uji item yang akan diekspor;

(iii) sertifikasi pengguna akhir dan penggunaan akhir;

(iv) pengenalan importir dan pengguna akhir;

(V) Dokumen Identifikasi Perwakilan Hukum Pemohon, Manajer Bisnis Kepala Sekolah, dan orang yang menangani bisnis.

3. Kementerian Perdagangan harus melakukan pemeriksaan sejak tanggal penerimaan dokumen aplikasi ekspor, atau melakukan pemeriksaan bersama dengan departemen yang relevan, dan memutuskan untuk memberikan atau menolak aplikasi dalam batas waktu hukum.

Ekspor item yang tercantum dalam pengumuman ini yang memiliki dampak signifikan pada keamanan nasional harus dilaporkan kepada Dewan Negara untuk disetujui oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan departemen yang relevan.

4. Jika lisensi disetujui setelah ditinjau, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan lisensi ekspor untuk item dan teknologi ganda (selanjutnya disebut sebagai lisensi ekspor).

5. Prosedur untuk mengajukan dan menerbitkan lisensi ekspor, menangani keadaan khusus, dan periode untuk menyimpan dokumen dan materi harus diimplementasikan oleh ketentuan yang relevan dari Pesanan No. 29 tahun 2005 dari Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai (langkah-langkah untuk administrasi impor dan ekspor lisensi untuk barang dan teknologi penggunaan dual).

6. Eksportir harus menyajikan lisensi ekspor kepada bea cukai, melalui formalitas bea cukai oleh ketentuan hukum bea cukai Republik Rakyat Tiongkok, dan menerima pengawasan bea cukai. Bea Cukai akan menangani prosedur inspeksi dan rilis berdasarkan lisensi ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

7. Jika operator ekspor ekspor tanpa izin, ekspor di luar ruang lingkup izin, atau melakukan tindakan ilegal lainnya, Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai dan departemen lainnya akan menjatuhkan hukuman administratif oleh undang -undang dan peraturan yang relevan. Jika suatu kejahatan dibentuk, tanggung jawab pidana harus dikejar oleh hukum.

8. Pengumuman ini mulai berlaku pada 15 September 2024.

 

 

Kementerian Administrasi Umum Bea Cukai

15 Agustus 2024